Jakarta, (Antara) - Kepala perusahaan pengelola jasa tenaga kerja Arab Saudi (Saudi Manpower Services Company/Smasco) Saad Al-Badah meyakinkan bahwa pengelolaan buruh migran di negaranya saat ini sudah jauh berbeda dengan masa lalu karena lebih aman. "Sejauh ini kami telah mendatangkan 8.000 tenaga kerja dari berbagai negara, dan tidak ada masalah," kata Saad dalam diskusi ketenagakerjaan bersama Kadin Indonesia di Jakarta, Rabu. Pernyataan Saad itu menyikapi pemberlakuan moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi oleh pemerintah Indonesia sejak 1 Agustus 2011, menyusul munculnya sejumlah kasus dan buruknya sistem rekruitmen dan perlindungan TKI kala itu. Saad mengatakan pada dua tahun terakhir, sejak moratorium TKI diberlakukan, sektor tenaga kerja di Arab Saudi telah mendapatkan perubahan luar biasa berupa perbaikan-perbaikan di semua sisi, layaknya yang diinginkan pemerintah dan masyarakat Indonesia. Perbaikan itu yakni pemerintah Arab Saudi sudah membuat peraturan resmi, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap ketenagakerjaan di Arab Saudi yang sebelumnya belum pernah ada. "Ini lah yang sebenarnya diminta Indonesia sejak dulu," kata dia. Dia menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan bahwa perekrutan tenaga kerja dari luar negeri tidak lagi diperbolehkan secara perorangan tetapi melalui perusahaan besar layaknya "holding company", yang diwajibkan memiliki 26 cabang di seluruh Arab Saudi. "Dulu sistemnya individual, di mana perorangan bisa mendatangkan tenaga kerja, sedangkan sekarang harus melalui perusahaan. Saat ini tenaga kerja dari luar negeri tiba di bandara atas nama perusahaan bersangkutan. Perusahaan itu akan menjemput dan mengantarkannya ke asrama," kata dia. Dia mencontohkan di perusahaannya sendiri yakni Smasco pada hari kedua kedatangan para tenaga kerja langsung diberikan telepon selular sekaligus "sim card" untuk memudahkan komunikasi dengan keluarga di negara asal. Selain itu para pekerja juga dibukakan buku tabungan dan diberikan kartu ATM untuk menerima pembayaran bulanan. "Setiap tenaga kerja tidak perlu lagi terima gaji langsung dari majikan, tetapi gaji dibayarkan ke perusahaan dan pekerja bisa mengambilnya di ATM setiap akhir bulan. Pekerja juga tentu diberikan pelatihan yang diperlukan, serta mendapatkan perlindungan pengacara jika ada masalah dengan majikannya," kata dia. (*/jno)
Pewarta : Antara
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2024